Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) menilai, keputusan Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka penggelapan dana PT Asabri Tan Kian, merupakan bentuk penzaliman terhadap hak prajurit.

"Kami sangat menghargai keputusan hukum di negeri, tapi bukan berarti putusan itu lalu melupakan hak prajurit yang mesti dipertanggungjawabkan secara hukum pula," kata Irjen Dephan Letjen TNI Mar Safzen Noerdin kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, Dephan meski menghormati segala keputusan hukum yang telah berjalan namun tetap meminta agar seluruh dana PT Asabri yang digelapkan oleh pengusaha Tan Kian dikembalikan secara utuh.

"Dana sebesar 13 juta dolar AS yang dikembalikan Tan Kian itu belum cukup, masih ada sekitar Rp227 miliar lagi yang harus dikembalikan. Itu hak prajurit, untuk mencicil uang muka rumah mereka...nah sekarang nasib mereka bagaimana kalau uangnya tidak dikembalikan secara utuh," kata Safzen.

Terkait itu, lanjut dia, Dephan akan mempelajari setiap detail perkembangan proses hukum yang berlaku hingga dikeluarkannya SP3. Dephan, tambah Safzen, tidak pernah tinggal diam menghadapi segala proses hukum yang berlaku pada kasus PT Asabri.

"Silakan saja, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3...tapi agar diingat ada uang prajurit yang harus dikembalikan secara utuh. Mereka sudah menabung sekian lama untuk dapat mencicil rumah, kalau dana itu tidak dikembalikan darimana mereka akan mencicil rumah," tutur Safzen.

Ia mengatakan, "Dephan tidak meminta macam-macam cukup seluruh dana yang digelapkan dikembalikan secara utuh. Itu saja...tolonglah hati nurani para penegak hukum ini dibuka...ada hak orang di uang tersebut,".

Sementara itu, terpidana kasus Asabri jilid I, Henry Leo, akan mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya SP3 tersangka pengemplang dana prajurut TNI, Tan Kian, yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

Kuasa hukum Henry Leo, Taji M Sianturi, menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan SP3 Tan Kian melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.?"Kasus Tan Kian itu delik pidana, kenapa di-SP3," katanya.

Selain itu, perkara antara kasus Asabri jilid I dengan terpidana Henry Leo dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri) berbeda kasus dengan Tan Kian atau lebih dikenal kasus Asabri jilid II.

Ia mengatakan persoalannya mengapa penghentian penyidikan kasus Tan Kian disamakan dengan perkara Asabri jilid I yang telah diputus kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Jelas-jelas aneh, kasus yang berbeda, namun disatukan oleh kejaksaan hingga dikeluarkan SP3," katanya. Dasar penghentian penyidikan kasus Tan Kian itu, terkait dirinya telah mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS dan Gedung Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian.

Tan Kian bersama pengacaranya, Bambang Hartono, datang ke Gedung Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis sekitar pukul 08.30. Tak sampai 30 menit kemudian ia sudah meninggalkan Kejagung, setelah menandatangani berita acara penghentian penyidikan perkaranya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, tiga pekan lalu sudah menurunkan nota dinas Jaksa Agung tentang persetujuan penghentian penyidikan perkara Tan Kian. Nota dinas itu diteruskan ke Direktur Penyidikan Arminsyah.

Menurut Denny Kailimang, pengacara Tan Kian, dengan dihentikannya penyidikan perkara berkaitan dengan kliennya, tidak ada lagi keterlibatan kliennya dalam perkara korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri).

Uang yang berkaitan dengan dana prajurit yang dikumpulkan pada PT Asabri sudah dikembalikan melalui kejaksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009