Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN mengusulkan adanya perubahan kebijakan (reform policy) di sektor kelistrikan dengan memperluas regionalisasi demi mengatasi kekurangan pasok listrik di suatu daerah.

"Ini (regionalisasi pasokan listrik) merupakan wacana yang akan kita sampaikan kepada pemerintah dan Departemen Energi Sumber Daya Mineral," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Rabu malam.

Menurut Sofyan, selama ini konsep penerapan kebijakan penyediaan listrik di daerah sedikit kurang tepat dimana tingkat permintaan listrik yang sangat tinggi di wilayah tertentu tidak diimbangi pasokan yang mencukupi.

Ia mencontohkan, Propinsi Riau, tingkat kebutuhan listrik melonjak tajam sejalan dengan tingginya pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.

Pada tahun 2008 pertumbuhan ekonomi Riau mencapai 8,9 persen, khusus sektor bisnis tumbuh 12,3 persen.

Propinsi ini memiliki potensi ekonomi yang besar, karena menguasai 40 persen pangsa pasar produksi perkebunan nasional yang didukung 200 pabrik kelapa sawit.

Di propinsi Riau yang dijuluki "negeri lancang kuning" ini juga terdapat perusahaan minyak bumi terkemuka Chevron, produsen kertas dan bubur kayu berskala internasional seperti Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sinar Mas.

Akan tetapi ujar Sofyan, kebutuhan listrik tersebut tidak didukung percepatan penyediaan energi listrik.

"Untuk itu perlu dicarikan upaya agar mendahulukan pasokan listrik bagi daerah yang memang tingkat kebutuhannya tinggi," tegasnya.

Menurut catatan, tingkat ketersedian listrik di Riau baru mencapai 42 persen, jauh lebih kecil dari tingkat ketersediaan listrik nasional yang sudah mencapai 65 persen," tegasnya.

Saat ini sistem regionalisasi penyediaan listrik baru diterapkan pada dua kota yaitu Batam dan Tarakan.

"Penetapan tarif listrik di wilayah ini berbeda dibanding tarif listrik nasional, akan tetapi tidak terjadi masalah karena kemampuan membayar masyarakatnya yang lebih tinggi," katanya.

Sama halnya di Riau diutarakan Sofyan, kemampuan mengkonsumsi listrik dalam jumlah besar sangat tinggi namun pasokannya yang sangat terbatas.

Untuk itu katanya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian atau sinkronisasi peraturan pemerintah, peraturan daerah serta Undang-Undang Kelistrikan demi menjamin ketersediaan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong perkonomian nasional.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009