tujuannya pembatasan ini bukan menghentikan kegiatan bisnis di rumah makan tersebut tapi membatasi interaksi antar orang di rumah makan.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan salah satu pasal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari, yakni melarang restoran untuk melayani makan di tempat.

"Sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah restoran, rumah makan, tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Anies menjelaskan, bahwa restoran atau rumah makan tersebut tetap boleh beroperasi hanya saja pelanggannya hanya diizinkan  membeli makanan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara jamin ketersediaan bahan pangan saat PSBB

Baca juga: Penegakan aturan PSBB Jakarta Utara efektif Senin

Baca juga: Prasetio nilai PSBB paling bijak untuk tangani COVID-19 saat ini


Dia mengatakan tujuannya pembatasan ini bukan menghentikan kegiatan bisnis di rumah makan tersebut tapi membatasi interaksi antar orang di rumah makan.

"Semua makanan diambil, dibawa, bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan, kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan," tambahnya.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020