Petugas kesehatan dikenakan biaya Rp3500 untuk layanan tersedia di halte- halte yang bersinggungan dengan rumah sakit yang dilewati layanan TransJakarta mulai dari perbatasan hingga di dalam kota.
Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyiapkan layanan khusus bagi petugas kesehatan baik dokter, perawat, petugas laboratorium di rumah sakit- rumah sakit yang ada di ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19.

Layanan khusus itu tersedia hingga pukul 22.30 WIB sehingga memberi kemudahan bagi petugas medis yang harus bekerja hingga malam hari.

"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, layanan TransJakarta berakhir pada pukul 18.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Petugas kesehatan diminta menunjukan kartu identitas atau surat tugas untuk menikmati layanan khusus dari TransJakarta.

Baca juga: Penumpang: Kerumunan halte berkurang karena PSBB

Baca juga: Seorang perempuan jatuh dan pingsan di bawah Halte Klender

Baca juga: TransJakarta umumkan perubahan pola operasional selama PSBB


Petugas kesehatan dikenakan biaya Rp3500 untuk layanan tersedia di halte- halte yang bersinggungan dengan rumah sakit yang dilewati layanan TransJakarta mulai dari perbatasan hingga di dalam kota.

Untuk layanan pada rute- rute perbatasan nantinya para petugas kesehatan akan dilayani oleh Royal Trans.

Sedangkan  bagi petugas di dalam kota dilayani oleh bus- bus yang melewati 13 koridor Bus Rapid Transit (BRT).

TransJakarta juga menyediakan armada Metrotrans khusus bagi petugas kesehatan yang menginap di hotel- hotel yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Informasi lebih lanjut silahkan cek unggahan di instagram @pt_transjakarta berikut ini:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Selain layanan reguler yg dioperasikan di rute BRT pada pukul 06:00 - 18:00, Transjakarta juga mengoperasikan layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas. . . Pelanggan yang diperbolehkan naik hanya pelanggan yang memiliki dan harus menunjukkan ID Card sebagai tenaga rumah sakit atau puskesmas. Atau dapat juga menunjukkan surat tugas yang menunjukkan bahwa pelanggan bekerja di RS atau puskesmas. . . Layanan khusus ini dapat dilihat pada gambar di atas. . . Informasi terkini seputar operasional layanan Transjakarta selain akan selalu diupdate pada semua akun media sosial Transjakarta, juga dapat dilihat secara lengkap pada https://covid19.transjakarta.co.id/ . . Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta, hubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta (http://bit.ly/twittertije) atau hubungi agen halo TiJe pada aplikasi TiJeKu. #TiJeTanggapCorona

A post shared by PT Transportasi Jakarta (@pt_transjakarta) on

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020