Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat COVID-19, industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengatakan pelaku industri merespons positif upaya pemerintah memberikan kemudahan dalam mendapatkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri di saat pandemi COVID-19, seperti dari industri makanan dan minuman (mamin) di mana produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat wabah virus corona.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat COVID-19, industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama kepada Menteri Perindustrian.

“Kemenperin sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan COVID-19,” kata Johan.

Johan mengungkapkan pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri.

Pengajuan yang hanya lewat daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.

“Perusahaan kami sendiri sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (perusahaan di bawah Mayora Tbk). Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang kami coba daftarkan untuk surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan menit sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi.

“Tentunya apa yang kami lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Johan menuturkan selama masa tanggap darurat COVID-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian dan lainnya.

Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.

“Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan COVID-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran kami sebelumnya sudah terjawab semua,” sebutnya.

Johan menambahkan sesuai arahan Menperin, industri berkelanjutan seperti mamin akan terus berkontribusi pada penanganan COVID-19. Dalam masa work from home (WFH), pihaknya juga mendorong penjualan secara daring. Salah satunya melalui berbagai marketplace yang sudah eksis di Tanah Air.

Perusahaan industri mendorong penjualan lewat daring seiring dengan menurunnya penjualan produk mamin, termasuk juga penurunan ekspor karena ada aturan lockdown di beberapa negara tujuan.

“Kami kira, sekarang semua perusahaan bekerjasama dengan perusahaan jasa online untuk meningkatkan pelayanannya. Kami juga sudah membuat gugus tugas dan meningkatkan pelayanan online, karena sekarang sedang stay at home semuanya, tentunya dengan protokol-protokol tertentu, kami yang akan mengirim,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT Indorama Synthetics Tbk., Saurabh Mishra. Ia sangat mengapresiasi upaya Kemenperin yang memberikan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB. Sehingga, industri tetap berproduksi dan menjalankan aktivitas sesuai standar kesehatan yang disarankan oleh pemerintah.

“Kami banyak terima kasih karena industri dapat menunjukkan izin kalau diperiksa, termasuk untuk mobilitas bahan baku. Misalnya, dari pabrik bahan baku kami di Cilegon (Banten) ke pabrik pengolahan di Purwakarta (Jawa Barat),” tuturnya.

Mishra juga mengapresiasi kinerja Kemenperin cepat dan tepat waktu dalam mengeluarkan surat edaran serta menerbitkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

“Idenya sangat bagus, membuat sistem perizinan melalui portal SIINas sangat pas dengan kebutuhan. Ketika kami sedang membutuhkan, portalnya sudah siap. Kalau misalnya terlambat satu minggu saja, tidak berguna. Sebelum PSBB diberlakukan, industri sudah mengantongi izin,” sebutnya.

Menurutnya, waktu penerbitan izin melalui SIINas juga singkat, hanya hitungan menit sudah selesai. Pembuatannya sangat gampang dan dapat dikerjakan oleh staf kami dari rumah. Kemenperin juga sangat kooperatif memberikan bantuan secara online,” paparnya.

Baca juga: Pacu industri hadapi COVID-19, Kemenperin realokasi anggaran
Baca juga: Kemenperin minta pemda dukung industri tetap produktif
Baca juga: Kemenperin: Industri otomotif alami penurunan permintaan akibat corona

 

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020