Makassar (ANTARA News) - Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 99 Tahun 2008 tentang pelaksanaan penundaan pinjaman daerah, dinilai sebagai salah satu penghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nico Biringkanae mengatakan di Makassar, Jumat, KMK itu akan memasung semua usaha kecil daerah, karena pinjaman daerah yang banyak memanfaatkan utamanya usaha kecil.

"Untuk itu, aturan tersebut harus dikaji ulang, kemudian membuat regulasi tersendiri yang memfokuskan bantuannya pada UMKM. Kalau tidak ada regulasi khusus, saya khawatir masyarakat akan semakin susah, dan permodalan akan semakin susah. Ironisnya KUR pun enggan menyentuh UMKM, saya kira pemerintah harus tanggap melihat keadaan ini," katanya.

Dia menjelaskan, Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel hingga tahun 2013 menargetkan pemberdayaan sejuta UMKM. Hingga April 2009, pertumbuhan UMKM mencapai 80.000.

"Saya kira target itu akan rampung, masyarakat harus benar-benar digairahkan. Sebab masyarakat adalah bagian ekonomi yang utama," ujarnya.

Untuk mendukung program sejuta UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM membaginya melalui tiga program kerja. Antara lain, membina dan melindungi jaringan usaha jalan dalam satu wadah agar persaingan tumbuh secara sehat. "Di Sulsel terdapat 30.000 poros jaringan jalan dan setiap poros ditargetkan akan memberdayakan 30 jenis usaha," katanya.

Program lainnya, revitalisasi usaha pasar dan terminal untuk menertibkan pedagang. Menurut Nico, beberapa pasar di Sulsel sudah berusia tua, dan perlu mendapat sentuhan manajemen dan pemeliharan yang baik.

Tahun ini, anggaran renovasi pasar ditargetkan Rp6 miliar untuk sembilan pasar tradisonal, namun yang terealisasi hanya enam pasar yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota, seperti Selayar, Gowa, Takalar, Toraja, Wajo, dan Jeneponto. Anggaran revitalisasi setiap pasar yakni Rp100 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009