Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, status Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumham) dan Hartono Tanoesoedibyo (Komisaris Utama PT SRD), dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebesar Rp410 miliar, masih sebagai saksi.

"Sementara (Yusril dan Hartono) masih berstatus sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, di dalam persidangan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/5), terungkap fakta bahwa Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, mempunyai kedudukan yang sama dalam penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 55 tersebut, dikenakan juga pada Ali Amran Djanah (mantan Koperasi Pengayoman Depkumham) dan Yohannes Woworuntu (mantan Dirut PT SRD), yang saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jampidsus juga menyatakan status cekal terhadap Hartono Tanoesoedibyo yang sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2008, masih diberlakukan.

"Untuk berobat (Hartono Tanoesoedibyo), sementara (cekalnya) dibuka lagi," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Romli Atmasasmita, Fadil Zumhana, menyatakan, dalam surat dakwaan telah disebutkan bahwa selain terdakwa (Romli) juga terdapat pelaku atau pelaku peserta yang lain.

Yakni, Ali Amran Djanah, Yohanes Woworuntu, Hartono Tanoesoedibyo, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Artinya keempat orang, selain terdakwa tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam ajaran penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Artinya delik dalam perkara ini, terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut.

Seperti diketahui, Romli Atmasasmita dikenai dakwaan alternatif dalam kasus sisminbakum, diantaranya, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009