Depok (ANTARA News) - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan polisi tidak pantas memenjarakan Prita Mulyasari (32) dan menyebut polisi telah mengesampingkan tindakan persuasif terhadap wanita yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional itu.

"Prita tidak layak dipenjara, apa kepentingannya polisi memenjarakannya?" kata Adrianus di sela seminar Child Pornografi di Balai Sidang UI, Depok, Rabu.

RS Omni Internasional telah menggugat Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik rumah sakit itu dan pengadilan memenangkan gugatan ini sehingga Prita kini ditahan Polda Metro Jaya.

Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional, namun dia hanya menyampaikan keluhan itu ke kawan-kawannya lewat surat elektronik (email) sebagaimana seseorang yang "curhat" atau mengadukan persoalannya ke orang terdekatnya.

Adrianus menyesalkan tindakan Rumah Sakit Omni Internasional yang melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Prita Mulyasari (32), apalagi sampai memenjarakannya.

Ia mengharapkan polisi melakukan pendekatan secara sosiologis dan persuasif, karena apa yang dilakukan Prita hanya "curhat" kepada teman-teman dekatnya saja, bukan untuk berkomplot menjatuhkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.

Adrianus juga mengkritk penafsiran hukum lewat penggunaan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dinilainya tidak tepat karena tujuan Prita menyebarkan informasi pelayanan RS Omni Internasional hanya sebatas berkeluh kesah.

"Pasal-pasal tersebut merupakan pasal sampah," tandas Adrianus.

Dia tidak melihat tindakan Prita sebagai upaya menjatuhkan kredibilitas Rumah Sakit itu. Omni Internasional hanya boleh meneruskan soal ini menjadi kasus hukum jika pihak tertentu secara terorganisir berusaha menjatuhkan kredibilitas Rumah Sakit itu.

Adrianus juga mengkritik polisi karena hanya bisa menangani kasus-kasus kecil seperti ini.

"Apakah polisi hanya bisa menangani kasus kecil saja, tidak berani menangani kasus-kasus yang besar?" tanyanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009