Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik kepolisian tidak pernah menahan tersangka kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari.

"Kendati ancamana hukuman dia enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, penahanan tersangka justru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Jadi kalau tanya soal penahanan, tanya saja ke kejaksaan. Itu wewenang jaksa," katanya.

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang ditahan Kejari Tangerang sejak 13 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Tangerang.

Ia akan menjalani sidang perdana di PN Tangerang, 4 Juni 2009.

Dalam kasus ini, Prita dituduh telah menyebarkan email kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan atas pelayanan RS Omni.

RS Omni lalu mengadukan kasus ini secara pidana karena isi email itu dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009