Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membatasi waktu pelaksanaan ibadah shalat tarawih bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah di setiap masjid di daerah ini paling lama hingga pukul 22.00 WIB malam.

Pembatasan ini dimaksudkan agar masyarakat di daerah itu nyaman melaksanakan ibadah puasa di siang hari, sekaligus menghindari warga terpapar virus corona (COVID-19).

“Meski jumlah pasien positif corona di Aceh kembali bertambah, kita berharap tidak ada warga Aceh Barat yang terinfeksi virus corona,” kata Bupati Aceh Barat  Ramli MS di Meulaboh, Ahad.

Menurut dia, pembatasan jam ibadah shalat tarawih ini sesuai dengan hasil rapat dan petunjuk dari ulama bersama unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk merumuskan tata carea pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat berada dalam kondisi aman.

Khusus terhadap masjid yang berada di jalur lintasan provinsi atau lintas kabupaten/kota di Aceh Barat, Ramli MS menyarankan agar masyarakat pendatang yang akan beribadah di masjid, agar diperiksa suhu tubuhnya.

Hal ini untuk memastikan tidak ada jamaah yang akan beribadah shalat tarawih dalam keadaan kurang sehat, atau suhu tubuhnya berada di atas normal.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan masih terus menerapkan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang angkutan umum dan kendaraan yang berasal dari luar daerah, untuk diperiksa kesehatan dan suhu tubuh di setiap pintu perbatasan, serta dilakukan pendataan.

Hal ini dimaksudkan agar semua pendatang yang beraktivitas di Kabupaten Aceh Barat selalu dalam kondisi sehat, serta tidak terinfeksi virus corona, ungkap Ramli MS.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020