Pihak reskrim bersama jajaran polsek berhasil mengungkap tindak kejahatan belasan pelaku itu yang tersebar di 21 TKP
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran polsek berhasil menangkap 12 orang pelaku tindak kejahatan di 21 tempat kejadian perkara di daerah ini.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulisyono, didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops, di Sungailiat, Senin, saat konferensi pers mengatakan, sebanyak 12 pelaku tindak kejahatan dengan berbagai jenis perkara tersebut berhasil diamankan, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan.

"Pihak reskrim bersama jajaran polsek berhasil mengungkap tindak kejahatan belasan pelaku itu yang tersebar di 21 TKP," katanya pula.

Baca juga: Satnarkoba Polres Bangka amankan 35 tersangka kejahatan narkoba

Dia menyatakan, para pelaku terdapat sejumlah residivis, bahkan ada pula yang sedang menjalani asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dari para pelaku itu, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatannya, seperti sepucuk senjata api jenis pistol dan amunisi berikut magasinnya," katanya.


Kemudian barang bukti lainnya, sepeda motor sebanyak kurang lebih lima unit, barang elektronik, handphone, laptop, lada kering, dan sejumlah bukti lainnya.

Dikatakan, semua pelaku tindak kejahatan tersebut akan dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dari ancaman tindak kejahatan di tengah wabah COVID-19," ujar Kapolres.

Kapolres minta masyarakat bersama-sama menjaga wilayah agar tetap kondusif serta tidak panik dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Baca juga: Polres Bangka Tengah antisipasi kejahatan jalanan

Pewarta: Kasmono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020