Tangerang (ANTARA News) - Setelah pada 11 Juni Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten mencabut status tahanan kota terhadap Prita Mulyasari (32), ibu dua anak tersebut mulai pekan depan akan kembali bekerja  sebagai karyawan bank.

"Info yang baru saya terima dari Prita, bahwa dirinya akan bekerja pada hari Senin (15/6)," ungkap pengacara Prita, Slamet Yuono SH dari OC Kaligis dan associates, di Tangerang, Jum`at.

"Urusan kerja kita serahkan kepada Prita, pastinya pihak manajemen (perusahaan) tidak keberatan dengan status Prita yang masih menjadi terdakwa," jelas Slamet kepada ANTARA.

Slamet mengatakan, dengan dikabulkannya pencabutan status tahananan kota terhadap Prita, tim pengacara berharap kasus yang dialami Prita bisa dihentikan.

"Mudah-mudahan eksepsi diterima sehingga perkara dalam kasus Prita dengan RS Omni tidak dilanjutkan," kata Slamet.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009