Makassar (ANTARA News) - Salah seorang anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi menyesalkan pernyataan dan tindakan Mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto yang mempidanakan JA. Tindakan terdakwa JA mengirim surat aduan sudah tepat.

Sidang lanjutan kasus penyerangan kehormatan pribadi mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa. Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menjadi saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, saksi ahli menjelaskan pernyataan Sisno pada saat rapat koordinasi di rumah jabatan Gubernur Sulsel Mei tahun lalu mengancam kebebasan pers.

Menurutnya, tindakan Sisno Adiwinoto yang melaporkan JA mantan jurnalis salah satu TV swasta nasional ke institusinya sendiri jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers.

"Seharusnya Sisno menggunakan hak jawab atau mengadukan tindakan JA ke Dewan Pers, bukan mengadu ke bawahannya,"ungkap saksi di persidangan.

Dia mengatakan, koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers yang dimotori JA yang melakukan aksi unjuk rasa dan mengadu ke Kapolri, Kompolnas, Dewan Pers merupakan rangkaian kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.

"Bagi para pejabat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers silahkan lapor ke Kami dan akan ditindaklanjuti," demikian suara mantan kapolda sulsel yang kembali diperdengarkan dipersidangan.

Saksi ahli menambahkan, pernyataan tersebut jelas ancaman pidana bagi wartawan. Ia tidak mempermasalahkan bila wartawan yang diadukan ke polisi adalah wartawan "CNN" alias Cuma Nanya-Nanya yang biasanya bekerja memeras pejabat dan tidak memiliki media yang jelas.

Keterangan saksi langsung disambut aplaus puluhan pengujung sidang saat Ia mengatakan terjadi konflik kepentingan dalam penyelesaian kasus JA.

Menurutnya, Polda Sulsel tidak seharusnya menangani kasus tersebut mengingat Laporan Sisno akan ditafsirkan sebagai sebuah perintah.

Sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam, akhirnya ditunda hingga Selasa (23/6) masih untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009