Jakarta,(ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, saat ini berada di Singapura atau Papua Nugini (PNG).

"Mungkin Djoko Tjandra masih di luar negeri, Singapura atau PNG," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang juga pemilik PT Era Giat Prima (EGP) mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (16/6).

Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejagung atas terpidana Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp15 juta.

Jampidsus menyatakan dugaan Djoko Tjandra di luar negeri tersebut, terkait dengan banyaknya usaha baik properti maupun usaha supermarket di luar negeri.

"Dalam pemantauan, keluarga Djoko Tjandra ada di Singapura. Untuk di PNG ada saudara perempuan dan laki-lakinya di sana, ada usaha di sana supermarket," katanya.

Ia juga menduga kepergian Djoko Tjandra ke luar negeri itu, menggunakan jalur tradisional mengingat banyak usahanya di daerah perbatasan.

"Bisa saja di langsung ke luar negeri dengan menggunakan jalur tradisional, seperti lewat Merauke atau Jayapura dan berangkatnya malam hari, hingga tidak tercatat di imigrasi," katanya.

Hal tersebut, kata dia, terkait dengan laporan bahwa Djoko Tjandra tidak tercantum namanya berangkat ke luar negeri sejak Januari sampai sekarang.

Dikatakan, pihaknya akan terus berusaha untuk mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tersebut.

"Saya berharap Djoko Tjandra mau memenuhi panggilan, karena dia kan banyak usaha di Indonesia, ada Hotel Mulia, Wisma ANTARA, ada rumahnya yang besar. Masa menjalani dua tahun penjara tidak mau," katanya.

"Untuk sementara, kita menduga Djoko Tjandra ada di Singapura atau PNG, mungkin mengembangkan usaha bisnisnya di sana," katanya.

Di samping itu, Jampidsus membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan selama ini tidak mengawasi Djoko Tjandra hingga bisa berada di luar negeri.

"Siapa bilang kita tidak mengamatinya. Kita mengamatinya terus meski belum diputus PK-nya oleh MA," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009