Gorontalo (ANTARA News) - Balai Pengawas obat dan makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, menarik peredaran 17 jenis dan merek kosmetika mengandung bahan yang berbahaya untuk digunakan, Jumat.

Kepala Seksi Pengujian Makanan dan Bahan Berbahaya, Sumiaty Haslinda, Jumat, menjelaskan, produk kosmetik itu terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna merah K.3, dapat menyebabkan kerusakan syaraf, otak, dan ginjal secara permanen, serta kanker dan kerusakan hati.

Dia mengatakan, penarikan belasan kosmetik berbagai merek yang berbahaya untuk digunakan tersebut dilakukan pada sejumlah swalayan dan supermarket di daerah setempat.

"Ada juga kosmetik yang mengandung asam retinoat, yang dapat mengakibatkan teratogenik atau cacat pada janin," katanya.

Jenis dan merek kosmetik berbahaya itu antara lain, lipstik "Kassandra" nomor 1 hingga 12, yang mengandung bahan merah K.3, Ponds detox complete produksi Unilever Singapura yang mengandung bahan merah K.3 dan K.10, serta CR Lien hua Bunga Teratai day cream yang mengadung merkuri dan hidrokinon.

Dia mengatakan, penarikan berbagai produk perawatan dan kecantikan itu, sesuai dengan surat edaran BPOM RI nomor KH.00.01.43.2503 pada 11 Juni 2009.

Dalam surat edaran tersebut, sedikitnya tercatat 70 produk kosmetik yang harus ditarik dari pasaran karena mengandung bahan dan zat berbahaya.

"Masyarakat harus hati-hati membeli kosmetik, cermati dulu produknya jika mempunyai merek daftar dan nomor izin dari BPOM RI, sebab banyak produk selundupan yang ternyata mengandung bahan berbahaya" kata Haslinda. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009