mereka yang positif nantinya akan dikarantina
Timika (ANTARA) - Sebanyak 110 petugas lapangan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dinyatakan positif saat pemeriksaan massal COVID-19 menggunakan rapid test bertempat di Kantor Dinas Perhubungan setempat pada Sabtu (25/4).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Senin, mengatakan pemeriksaan massal menggunakan rapid test pada Sabtu (25/4) itu diikuti oleh para petugas lapangan dari Dinas Perhubungan (Bidang Perhubungan Darat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah anggota Kepolisian Sektor Mimika Baru.

"Dari 300 orang lebih yang diperiksa menggunakan rapid test, ada 110 orang yang dinyatakan positif. Mereka yang positif langsung diarahkan ke RSUD untuk pengambilan sampel swab agar dikirim ke Jayapura untuk diperiksa PCR-nya oleh pihak Laboratorium Balitbangkes Provinsi Papua," jelas Bupati Omaleng.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Mimika bertambah menjadi 15 orang
Baca juga: Pemkab Mimika segera salurkan BLT Dana Desa kepada 26.536 KK


Atas temuan tersebut, Pemkab Mimika kini memikirkan tempat untuk karantina petugas lapangan yang nantinya dinyatakan positif COVID-19.

"Itu yang sementara kami pikirkan dan bahas, mereka-mereka yang positif nantinya akan dikarantina dimana," ujar Bupati Omaleng.

Saat ini Pemkab Mimika menyediakan fasilitas Wisma Atlet untuk melakukan karantina atau isolasi sebagian pasien positif COVID-19 maupun mereka yang masih berstatus PDP, ODP dan OTG dengan tanda gejala ringan hingga sedang.

Wisma Atlet yang berlokasi di Kelurahan Timika Jaya SP2 itu, katanya, tidak bisa menampung ratusan pasien.

"Wisma itu tidak cukup tempat tidurnya, ada 11 kamar juga dalam kondisi bocor dan tidak ada kamar mandi. Fasilitas yang belum lengkap itu yang akan segera kami perbaiki agar bisa menampung lebih banyak orang untuk karantina," jelasnya.

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Mimika melalui transmisi lokal
Baca juga: Polres Mimika tindak tegas warga masih berkeliaran, cegah COVID-19

 
Lebih dari 300 petugas lapangan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Mimika ikut pemeriksaan massal menggunakan rapid test di Kantor Dinas Perhubungan Mimika, Sabtu (25/4/2020) (ANTARA/Evarianus Supar)


Pemkab Mimika juga akan mengundang manajemen PT Freeport Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) untuk membicarakan penggunaan fasilitas Mimika Sport Complex (MSC) dan Multi Purpose Community Center (MPCC) di Kelurahan Kwamki agar bisa menampung pasien isolasi atau karantina COVID-19.

"Esok kami akan bicarakan dengan manajemen PT Freeport dan YPMAK. Jika semua yang sudah positif rapid test ini nantinya juga dinyatakan positif COVID-19 melalui pemeriksaan laboratorium maka mau tidak mau kami minta tempat-tempat itu untuk jadi tempat isolasi bagi mereka yang positif COVID-19," ujar Bupati Omaleng.

Hingga saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sebanyak 41 kasus, dimana tiga orang sudah meninggal dunia, sementara pasien yang dinyatakan sembuh terus bertambah dari lima orang menjadi 15 orang.

Baca juga: Mimika anggarkan Rp172 miliar tangani COVID-19
Baca juga: Bupati Omaleng: COVID-19 di Mimika dari Cluster Lembang dan Jakarta

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020