Pemrov Sumut telah melakukan efisiensi untuk belanja yang sifatnya rutin, seperti kegiatan rapat, pertemuan-pertemuan, sosialisasi termasuk juga kegiatan perjalanan dinas.
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumut) melakukan perubahan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) APBD 2020 untuk percepatan penanganan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan jumlah total sebesar Rp1,5 triliun.

"Refocusing ini dilakukan menyusul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020​​​, " kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga melalui "live streaming" di Medan, Selasa.
 
Dengan rujukan tersebut, kata dia,  pemerintah daerah diminta melakukan refocusing dengan melakukan realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan COVID-19.
 
Sebagai tahap awal, kata Ismael, Pemrov Sumut telah melakukan efisiensi untuk belanja yang sifatnya rutin, seperti kegiatan rapat, pertemuan-pertemuan, sosialisasi termasuk juga kegiatan perjalanan dinas.
 
"Dalam hal ini terkumpul anggaran yang bisa diposisikan sebesar Rp502,1 miliar. Dana yang diefisiensikan ini, kita refocusing ke belanja tidak terduga secara keseluruhan yang mana nanti kita gunakan untuk mendukung kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Sumatera Utara," katanya.
 
Selain itu, Pemrov Sumut juga telah menyiapkan rencana aksi untuk tahap kedua dan ketiga dengan masing-masing anggaran sebesar Rp500 miliar.
 
"Sehingga total anggaran keseluruhan adalah sebesar Rp1,5 trilliun," katanya.
 
Ia menambahkan refocusing anggaran tersebut antara lain berasal dari belanja langsung atau penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD), sehingga proyeksi pendapatan sebesar Rp4,9 triliun untuk APBD 2020 akan diarahkan untuk penanganan COVID-19.

"Termasuk juga untuk dana alokasi umum (DAU), diproyeksikan pengurangannya hingga Rp500 miliar," demikian Ismael P Sinaga.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020