Jakarta  (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi senilai Rp600 miliar dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Presiden LIRA, Jusuf Rizal di Jakarta, Selasa, mengatakan, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2006 tapi sampai saat ini kasusnya tidak pernah diproses.

"Karena itu, kami meminta KPK untuk bisa memproses dugaan korupsi dengan tersangka Rusli Zainal," kata Jusuf Rizal usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi LIRA, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 6 Maret 2006 berdasarkan surat keputusan No. B-284/F.2/Fd.1//03/2006 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Suwandi, dan tembusannya dikirimkan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi tersebut yakni mark-up pada proyek "multi-year" tahun 2004-2009" meliputi tujuh proyek yang diajukan oleh Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil), satu proyek dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, serta satu proyek dari Dinas Tanaman Pangan Provinsi Riau, yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp600 miliar.

"Sebenarnya tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak memproses dugaan korupsi ini," kata Jusuf.

Untuk melengkapi berkas tersangka Rusli Zainal, kata dia, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan para pejabat terkait seperti, Kepala Dinas Kimpraswil Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kepala Dinas Kimpraswil Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir soal pengadaan Bandara Tempuling.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Suripto yang datang bersama Jusuf Rizal menambahkan, Kejaksaan Agung seharusnya terus memproses kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. Ia juga menyatakan, akan mempertanyakan persoalan ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji..

Menurut Jusuf Rizal, mandegnya penyelesaian kasus dugaan korupsi ini karena ada intervensi dari kelompok tertentu yang menginginkan kasus ini tidak diteruskan.

Ketika hal ini ditanyakan pada Juru Bicara KPK Johan Budi, ia mengatakan, benar Presiden LIRA Jusuf Rizal dan Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto bertemu pimpinan KPK, tapi ia tidak apa yang dibicarakan.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009