Jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua perusahaan menyampaikan laporan
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mencatat hingga Selasa (28/4) terdapat 1.488 pekerja yang berdomisili di Kota Yogyakarta dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID-19.

“Jumlah tersebut berasal dari 227 perusahaan yang sudah melapor ke kami. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.600 perusahaan yang wajib lapor,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Rabu.

Dari 1.488 pekerja yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan terdampak pandemi COVID-19 tersebut, sebanyak 1.426 pekerja dirumahkan, dan 62 pekerja mengalami PHK. Namun demikian, jika ditotal secara keseluruhan tanpa membedakan asal domisili pekerja, maka dari 227 perusahaan di Kota Yogyakarta sudah ada 7.299 pekerja yang dirumahkan, 209 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dua pekerja sakit.

Menurut dia, sebagian besar pekerja yang terpaksa dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID-19 berasal dari sektor perhotelan yaitu 44,49 persen diikuti sektor perdagangan 20,26 persen, jasa sebanyak 13,2 persen dan usaha restoran sebanyak 9,69 persen.

“Jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua perusahaan menyampaikan laporan ke kami,” katanya.

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kemudian menawarkan kepada perusahaan untuk memberikan pendampingan secara online mengenai pendaftaran Kartu Prakerja untuk pekerja yang dirumahkan maupun mengalami PHK.

“Kami tawarkan bantuan pendampingan jarak jauh untuk pendaftaran kartu prakerja. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh karyawan yang terdampak akibat pandemi sehingga mereka pun tetap bisa meningkatkan keterampilan yang mereka miliki,” katanya.

Emy menambahkan, pandemi COVID-19 juga menyebabkan sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan harus dibatalkan, salah satunya peringatan Hari Buruh yang rutin digelar tiap tahun bersama dengan serikat pekerja dan perusahaan.

“Untuk tahun ini harus dibatalkan karena kondisinya memang tidak memungkinkan untuk menggelar kegiatan yang melibatkan orang banyak. Selain itu, anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan dialihkan guna mendukung penanganan COVID-19,” katanya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Tri Agus Haryadi mengatakan, program Kartu Prakerja sedikit membantu pekerja yang terpaksa dirumahkan atau mengalami PHK akibat pandemi ini.

“Mudah-mudahan pemerintah lebih memberikan perhatian kepada karyawan yang diistirahatkan maupun di-PHK. Rata-rata untuk karyawan yang dirumahkan menerima gaji separuh,” katanya.



Baca juga: BUMN transportasi jamin tak merumahkan karyawan di tengah COVID-19

Baca juga: Hipmi siap penuhi produksi APD, bantu karyawan agar tak PHK

Baca juga: Sekitar 2.000 karyawan hotel di Palembang terancam PHK

Baca juga: HR Forum: banyak perusahaan berupaya pertahankan karyawan


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020