Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Sriwayanto Eddyono mengatakan, Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus ditinjau ulang agar korban-korban lain seperti Prita Mulyasari tidak berjatuhan.

"Undang-Undang ini sudah menjadi hukum positif. Karena itu, agar tidak berjatuhan banyak korban lagi, UU ITE harus ditinjau ulang," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi dimenangkannya Prita oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Sriwayanto mengatakan, Prita beruntung karena mendapat dukungan luas dari publik, namun masih banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke publik seperti Prita.

"Masyarakat awam itu bisa repot bila menjadi korban UU ITE seperti Prita. Maka itu, peraturan yang tidak adil ini mesti dikaji ulang," katanya mengingatkan.

Sriwayanto mengatakan, terjadinya kasus Prita akibat aparat penegak hukum melihat peraturan secara "positivis" sehingga merasa harus dilaksanakan tanpa melihat perkara itu adil atau tidak.

"Kalau Prita kalah, baru masalah. Karena sudah menjadi hak konsumen untuk menyampaikan keluhan manakala dirugikan lembaga pelayanan," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu.

Ia menilai tindakan pihak RS Omni yang melaporkan Prita ke polisi sebagai hal yang berlebihan.

Dia berharap lembaga pelayanan publik atau swasta yang memberi layanan kepada masyarakat agar menyiapkan mekanisme bagi publik untuk menyampaikan keluhan atau informasi terkait layanan yang diberikan.

"Hal ini agar konsumen bebas menyampaikan keluhan, dan tidak menimbulkan masalah baru," kata Sriwayanto.

Ia menilai kemenangan Prita menjadi spirit bagi konsumen untuk lebih berani menyampaikan keluhan ketika dirugikan lembaga pelayanan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009