Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Bank Permata siap mengembalikan yang yang menjadi barang bukti perkara Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar.

"Bank Permata kooperatif dan siap memenuhi permintaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat.

Penyitaan itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait kasus dua terpidana perkara cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar yakni Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya divonis masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta serta barang bukti berupa uang perkara tersebut yang dititipkan di rekening penampung Bank Permata sejumlah Rp546,468 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Terkait adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari Djoko Tjandra, Jasman menyatakan PK itu tidak terkait dengan uang barang bukti.

"Pengambilan uang Bank Permata itu, tidak ada kaitannya dengan PK," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009