Jakarta (ANTARA News) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Multi Level Marketing (MLM) Syariah akan ditentukan pada rapat pleno yang akan digelar tanggal 25 Juli 2009 mendatang.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Hasanuddin, di Jakarta, Kamis mengatakan, seluruh draf fatwa serta kajian terhadap MLM Syariah telah ada dan tinggal diplenokan.

"Semuanya telah terjadwal di agenda sidang pleno. Jadi fatwa terhadap MLM Syariah akan bisa segera diketahui setelah pleno digelar," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukan masalah halal atau haram bagi MLM, namun fatwa yang akan dikeluarkan adalah batasan antara MLM Syariah dengan MLM konvesional yang selama ini ada.

MLM konvensional, kata dia, cenderung melakukan money game dengan janji-janji bonus yang besar, akibatnya banyak masyarakat yang dirugikan. Untuk itu antara MLM Syariah dengan konvensional diberi batasan jelas agar tidak memunculkan keresahan pada kalangan pelaku/konsumen termasuk produk yang ditawarkan.

"MLM bisa dikatakan syariah sebelumnya harus lolos sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN MUI. Jika tidak lolos maka yang ditolak dan tidak bisa dikatakan MLM Syariah," katanya menambahkan.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mengatakan, fatwa MUI terhadap keberadaan MLM Syariah sangat diperlukan guna menekan dampak negatif bagi konsumen.

Menurut dia, saat ini banyak MLM yang berkedok syariah meski secara umum sistem yang digunakan sama dengan MLM konvensional yang identik dengan money game maupun pemberian bonus yang diluar kewajaran.

Untuk itu, kata dia, MLM Syariah harus dikaji ulang dan sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam diantaranya adalah MLM tidak boleh hanya dibuat kedok guna memperoleh keuntungan semata. Selain itu adalah harga-harga produk yang ditawarkan harus sesuai dengan pasaran.

Lebih lanjut dosen Universitas Indonesia itu menjelaskan, untuk MLM Syariah seharusnya menggunakan sistem bola matahari atau melingkar, tidak seperti MLM konvensional yang berbentuk tingkatan piramida.

Dengan sistem bola matahari, kata dia, semuanya (konsumen) akan mendapatkan bonus sesuai dengan kerja keras yang dilakukan. Jika sistem piramida bonus paling banyak diterima oleh orang yang pertama kali bergabung meski tidak melakukan perekrutan anggota lagi.

Ia menambahkan, sesuai data dari asosiasi penjulan langsung, jumlah MLM yang ada di Indonesia kurang lebih mencapai 103, sedangkan yang mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI kurang dari dua persen.

Hingga saat ini hanya tiga MLM yang telah diberikan sertifikasi syariah oleh DSN MUI diantaranya adalah Ahad-net yang bergerak dibidang penjualan obat-obatan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009