Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp355 juta ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor pada 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pembayaran uang pengganti tersebut, kata dia, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28/Pid. Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri.

Baca juga: KPK tahan Ketua DPRD Sumut

Untuk diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit.

Selain itu, Sigit juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Asri 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sigit terbukti menerima uang dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Baca juga: Lima orang anggota DPRD Sumut dituntut 6 dan 4 tahun

Baca juga: Enam mantan anggota DPRD Sumut divonis empat tahun penjara

Baca juga: KPK telah panggil anggota DPRD Sumut Akbar Buchari sebagai saksi

Baca juga: KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020