Sukabumi (ANTARA News) - Pasca penetapan Keputusan Mahkamah Agung (MA), diprediksi belasan calon legislatif (caleg) terpilih terancam tidak bisa duduk di kursi parlemen hingga 2014 mendatang.

Dari informasi yang dihimpun ANTARA, sejumlah partai politik (parpol) yang suaranya tidak mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) tercamcan tidak dapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Parpol yang terancam kehilang kursi di DRPD Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi yakni PPP, PAN, PBB, Republikan, dan Gerindra. Namun, dibalik penetapan MA, ada sejumlah parpol yang diuntungkan, yakni parpol pemenang pemilu, seperti Demokrat, PDIP, PKS dan Golkar.

"Apabila penetapan MA ini dilaksanakan maka hanya empat parpol saja yang calegnya bisa duduk dikursi legislatif, dan belasan caleg terpilih akan gugur dan kecewa dengan keputusan ini," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah, kepada ANTARA, Jumat sore.

Tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan KPU Pusat apakah penetapan MA tersebut digunakan atau di sahkan, padahal pelantikan caleg terpilih rencananya akan dilangsungkan 5 Agustus mendatang. "Kami sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari pusat dan kami tetap akan melakukan pelantikan sesuai dengan jadwal," kata Agus.

Sementara itu, Ketua Pokja Penetapan Hasil Pemilu KPU Kabupaten Sukabumi Lidiawati menuturkan, pihaknya akan menganalisi terlebih dahulu atas penetapan MA tersebut. Karena, apabila penetapan MA tersebut diberlakukan, dikhawatirkan akan ada gejolak di daerah.

"Kami akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu dengan KPU Jawa Barat, untuk menganilisis penetapan MA itu," singkatnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ferry Kurnia, dalam surat edarannya menjelaskan, terkait dengan adanya penetapan MA dalam perkara hak uji materi beberapa pasal dan ayat dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2008, maka pengambilan sumpah dan janji tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Sebelum ada keputusan dari KPU Pusat berkenaan dengan adanya penetap MA , maka tahapan penyelenggaraan pemilu termasuk pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009