Jakarta, (ANTARA News) - Keluarga Eko Joko Sarjono alias Eko Peang dan Air Setiawan yang datang ke RS Polri Kramat Jati, belum bisa mengambil kedua mayat tersebut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Air yakni M Kurniawan. Sebab dari hasil tes sampel darah DNA, yang diambil dari keluarga menunggu waktu tiga sampai lima hari.

"Setelah diambil sampel darah dari keluarga Air dan Eko, Sabtu (9/8) lalu di Poltabes Surakarta, akan dilakukan pencocokan tes DNA yang memerlukan waktu cukup lama," kata Kurniawan.

Saat ini kedua kuasa hukum dari Air dan Eko, mendampingi orang tua kliennya di ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Sukanto.

Dalam ruang tersebut, menurut Kurniawan orang tua Air dan Eko dimintai keterangan dan ciri-ciri fisik keduanya. "Yang ditanya bentuk rambut, hidung dan wajah. Air dan Eko," ujar Kurniawan.

Air pernah diperiksa terkait kasus bom Kuningan, dan dilepas karena tidak ada bukti bersalah itu mayatnya belum dapat dilihat. Meski kuasa hukum Air M Kurniawan dan Hendro Sudarsono pengacara Eko Peang telah bertemu Kompol Hasibuan dari densus 88. Terlihat dari balik kaca ruang PPT, ayah Air Agus Purwanto dan Eko Peang yakni Selamet Widodo dimintai keterangan.

Kurniawan menambahkan, sampel darah Air dan Eko sudah diambil dari masing-masing keluarganya. Untuk pencocokan DNA dengan Air, keluarganya telah diambil sampel darah dari Suyatni ibunya dan anaknya, Sayap Abas.

Sedangkan sampel darah keluarga Eko, diambil dari Saryana ibunya Eko dan dari istrinya yang bernama Armani.

Keduanya tewas ditembak di Komplek Puri Nusapala Blok D12, RT4/12, Jatisari, Jati Asih, Bekasi oleh Densus 88, Jumat (8/8) lalu.

Terlihat penjagaan diperketat oleh Polres Jakarta Timur dengan menambah personil. Garis polisi pun diperluas, hingga ke rumah duka yang berada di depan instalasi Kedokteran Forensik RS Kramat Jati.

Hingga saat ini wartawan media cetak maupun elektronik menanti keterangan resmi tentang ketiga mayat yang berada di ruang instalasi. Belum ada keterangan resmi dari RS Polri.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009