Makassar (ANTARA News) - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Gowa bersama empat orang lainnya yang sedang bermain judi diamankan Polresta Gowa, Rabu.

Mereka yang diamankan, Mah (42), PNS di Dinas PU Gowa, Haf (40), warga Desa Panakukang Kecamatan Pallanga yang juga pegawai PLN, Man (57), warga Lambaselo Kecamatan Sombaopu, AM (49), warga Samata Kecamatan Sombaopu, serta Sik (44), warga BTN Nusa Tamarunang yang juga pegawai kontrak DPRD Gowa.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Agus Salim yang dimintai keterangannya mengakui pihaknya meringkus lima tersangka pelaku judi dan seorang di antaranya adalah oknum PNS.

Kelima tersangka berikut bersama barang bukti kini sementara dimintai keterangannya untuk dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nanti.

Dikatakannya, saat sejumlah petugas sedang melakukan patroli rutin tiba-tiba mendengar informasi bahwa ada lima warga sedang bermain judi tidak jauh dimana para petugas melakukan patroli.

Usai mendengar laporan warga, para petugas langsung melakukan penangkapan namun beberapa pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya ditangkap petugas.

Setelah ditangkap, seorang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), langsung dibawa ke Mapolresta Gowa untuk dimintai keterangannya. Kini kelima pelaku masih dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Gowa.

Menurut Agus, pihaknya tidak mentolerir bagi siapa saja yang tertangkap melakukan perbuatan melanggar hukum termasuk kasus judi.

Para pelaku akan diproses sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sebagai efek jera bagi pelakunya. Termasuk oknum PNS sehingga pihak kepolisian yang bertindak tegas.

"Namanya kasus judi, narkoba, korupsi dan tindak kejahatan lainnya, pelakunya akan ditindak tegas. Mestinya, oknum PNS itu memberikan contoh bagi warga lainnya untuk tidak melakukan tindakan kriminal," jelasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009