Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menerima kembali berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Sampai sekarang berkasnya belum diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas Antasari Azhar, namun dikembalikan oleh Kejagung karena dianggap belum lengkap (P18) serta memberikan petunjuk.

Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif, menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam kasus itu juga, Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pengusaha surat kabar nasional, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum menyatakan Kejagung optimis penyidik Polda Metro Jaya secepatnya menyerahkan kembali berkas Antasari Azhar yang sudah dilengkapi.

"Penyidik akan segera menyerahkan berkas Antasari Azhar, sebelum batas akhir penahanannya pada 30 Agustus 2009," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten mulai mengadili lima eksekutor bos PT PRB tersebut.

Terdakwa Heri Santoso (34) pengendara sepeda motor bersama Daniel Daen yang diduga membunuh Nasarudin Zulkarnaen Iskandar, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno SH, menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B-6862-SNY yang membonceng Daniel Daen sebagai eksekutor Nasarudin.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang, saat melintas di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Heri Santoso juga berperan melakukan survei ke rumah dan kantor korban sebelum membunuh, diberi upah sebesar Rp75 juta bila berhasil melakukan pembunuhan bersama lima terdakwa lainnya yang disidang terpisah.

Bahkan kelima eksekutor itu memiliki peran masing-masing Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Namun Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.

Sedangkan Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin.

Terdakwa kelahiran Bogor, Jabar 1 Januari 1975 hanya tertunduk ketika mendengarkan dakwaan JPU setebal empat halaman.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009