Jakarta (ANTARA News) - Kombes Pol Williardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

"Terdakwa bersalah secara sendiri atau bersama-sama telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk membunuh Nasruddin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwean Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, persidangan Antasari Azhar dengan agenda pembacaan tuntutan sampai berita ini diturunkan masih berlangsung.

Demikian pula, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, belum digelar. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010