Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizard, mempertanyakan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Sah-sah saja hukuman mati, kalau bisa dibuktikan oleh JPU," katanya usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

JPU menuntut hukuman mati terhadap Wiliardi karena secara sah dianggap telah melakukan pembunuhan tersebut dan dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

Selain Wiliardi, Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Sigit Haryo Wibisono, dituntut hukuman mati, sedangkan terdakwa Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara.

Ia menyatakan persoalannya dari fakta persidangan tidak ada yang menuduhnya memerintahkan dan diperintahkan untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen.

"Kan fakta persidangan tidak ada yang menuduh seperti itu, kok jaksa menuntut itu," katanya.

Kendati demikian, dia menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang akan memutuskan perkara dirinya tersebut. "Kita serahkan kepada majelis hakim yang akan memutuskannya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Wiliardi Wizard, Sastrawan T Paparang, menyatakan, jaksa terlaku bernafsu menuntut kliennya itu.

"Over acting putusan jaksa itu, berdasarkan fakta sesungguhnya Wiliardi harusnya bebas," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010