Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan membujuk pembunuhan berencana," kata pemimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cyrus Sinaga, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Antasari dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

JPU mengungkapkan hal memberatkan dari terdakwa, yakni mempersulit dan membuh gaduh selama jalannya persidangan.

"Terdakwa telah terorganisir melakukan pembunuhan berencana, menggiring kepada publik adanya rekayasa," katanya seraya menyebut perbuatan terdakwa itu telah merusak citra penegak hukum.

Cyrus juga mengatakan korban adalah pejabat BUMN kepada mana terdakwa telah menghilangkan orang yang dicintai keluarganya.

Ia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Tidak ada yang meringankan terhadap terdakwa," katanya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari dan tim kuasa hukumnya.

"Sidang akan digelar kembali pada Kamis (28/1) dengan mendengarkan pembelaan dari Antasari Azhar dan tim kuasa hukumnya," kata pimpinan majelis hakim Harry Swantoro.

Nasruddin tewas seusai bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten dengan luka tembak di bagian kepalanya.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa dianggap sebagai aktor intelektual peristiwa pembunuhan, yakni Antasari Azhar, Kombes Pol Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.

Mantan Kapolres Jakarta selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar sudah lebih dulu dituntut hukuman mati oleh JPU. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010