Pekalongan (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil melalui sebuah operasi rutin yang digelar sepekan terakhir, berikut mengamankan sebuah mobil kijang BH 1682 BT.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Widada, melalui Kasatreskrim AKP Kusno di Pekalongan Sabtu mengatakan, penangkapan tersangka ini diawali dari informasi warga yang mencurigai transaksi mobil di Lapangan Paesan, Kecamatan Kedungwuni.

Setelah menerima informasi, katanya, polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri (40) warga Solo dengan menyamar sebagai calon pembeli mobil Kijang BH 1682 BT.

"Plat nopol kendaraan memang sudah diganti oleh tersangka dari sebelumnya BH 1682 BT menjadi H 1682 BB. Kami juga menemukan adanya kejanggalan surat-surat kendaraan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, dari keterangan tersangka, mobil Kijang BH 1682 BT tersebut akan dijual kepada calon pembeli Rp25 juta tetapi transaksi kejahatan ini gagal setelah terbongkar polisi.

"Kami sudah melaporkan penemuan mobil Kijang BH 1682 BT ini kepada atas nama pemilik mobil itu, Sahripan melalui Polres Batanghari," katanya.

Ia mengimbau pemilik kendaraan roda dua dan mobil agar berhati-hati ketika akan meminjamkan kendaraannya pada orang yang belum dikenal.

"Pelaku penggelapan mobil biasanya akan berusaha mengelabuhi pemilik kendaraan dengan berbagai cara sehingga kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009