Yogyakarta (ANTARA News) - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, suatu produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa idealnya dipatenkan secara internasional.

"Meskipun suatu produk budaya dan seni telah diakui milik Indonesia, perlu dipatenkan secara internasional. Upaya itu untuk menghindari klaim dari bangsa lain," katanya di Yogyakarta, Selasa, menanggapi klaim Tari Pendet oleh Malaysia.

Dengan demikian, menurut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, hak paten produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa seperti tari dan lagu daerah di Indonesia berlaku untuk seluruh dunia.

Namun, hak paten internasional itu tidak mudah, karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Padahal, produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa Indonesia jumlahnya cukup banyak.

"Hak paten seperti itu memang tidak gampang, membutuhkan biaya besar. Meskipun diakui milik Indonesia, seharusnya juga dipatenkan di Swiss atau Austria sehingga hak patennya berlaku untuk seluruh dunia," katanya.

Selain itu, kesulitan hak paten adalah tidak adanya penemu perseorangan suatu produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa. Untuk mematenkan suatu produk budaya dan seni seperti itu memang tidak semudah yang dibayangkan.

"Jika mau mematenkan tentunya harus ada yang menciptakan. Padahal, sebagian produk budaya dan seni warisan leluhur bangsa Indonesia tidak diketahui penciptanya," kata Sultan.

Sementara itu, seniman Wardoyo mengatakan, pemerintah Indonesia perlu menginventarisasi produk budaya dan seni tradisional asli negeri ini. Selanjutnya, menyebarluaskan hasil inventarisasi itu melalui jaringan teknologi informasi seperti internet.

"Melalui upaya itu diharapkan masyarakat internasional akan mengetahui bahwa produk budaya dan seni tersebut milik bangsa Indonesia yang merupakan hasil karya dan warisan leluhur," katanya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga perlu mendaftarkan hak paten produk budaya dan seni bangsa kepada lembaga berwenang agar tidak mudah diklaim oleh negara lain.

"Upaya itu sebagai langkah melindungi kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia dari klaim negara lain khususnya Malaysia. Beberapa kasus klaim produk budaya dan seni bangsa Indonesia oleh Malaysia di antaranya reog, batik, dan terakhir Tari Pendet," katanya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009