Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, dituntut Jaksa dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tidak korupsi dan meminta Majelis untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadil Jumhana, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Yusak, JPU juga menyatakan terdakwa diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesal atas perbuatannya itu," katanya.

Menurut bukti-bukti yang sah dan menyakinkan dalam proses persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 12E jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

JPU menyatakan terdakwa telah menerima dana akses fee pada sisminbakum sebanyak Rp1,3 miliar. JPU menyebutkan akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp420 miliar.

Dari Rp420 miliar itu, JPU menyebutkan Rp379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek sismbakin.

Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Depkumham sebesar Rp18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp18 miliar.

Seusai persidangan, Romli Atmasasmita menyatakan tuntutan lima tahun itu keterlaluan.

"Saya tidak pernah bekerja sama dengan koperasi (Program sismibkaum), dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menkumham) harus jadi tersangka juga," katanya.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan hukum lainnya.

Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009