Surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Eastern Finance berlaku sejak 31 Juli 2009, demikian Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan ini berdasarkan Keputusan Menkeu No. Kep-246/KM.10/2009 tanggal 31 Juli 2009.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Eastern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009