Sejumlah substansi utama RUU Tipikor antara lain dalam hal pengaturan secara tegas komposisi hakim adhoc dan hakim karir.
ICW juga menolak keras pembentukan Pengadilan Tipikor di semua kabupaten/kota atau provinsi di Tanah Air karena sudah cukup bila di lima wilayah karena pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah mengancam independensi pengadilan, boros biaya, dan menyulitkan proses seleksi hakim adhoc dan hakim karir bermutu.
Sementara itu, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Tipikor telah dilakukan sejak 25 Agustus dan dinilai jauh diakses publik. Karenanya, ICW mendesak Panja DPR melakukan pembahasan RUU secara terbuka dan bertanggung jawab pada publik. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009