Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengusaha Anthony Salim sudah tidak memiliki tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sementara bos Bank Dagang Negara Indonesia, Syamsul Nursalim, masih menunggak Rp4,758 triliun.

"Yang diserahkan hanya Syamsul saja (ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), sedangkan Anthony Salim tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Jampidsus menyatakan pihaknya tidak menemukan bahwa Anthony Salim melakukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus BLBI.

"Tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum," katanya.

Dari hasil perhitungan, kata dia, Anthony Salim memiliki kelebihan pembayaran antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar dalam pengembalian asetnya.

Karena itu, ia menambahkan pihaknya tidak mengajukan gugatan kepada Anthony Salim.

"Kita tidak akan mengajukan gugatan," katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan, pihaknya hanya akan menggugat perdata kepada Syamsul Nursalim saja.

"Kita sudah selesaikan semua penyidikan kasus BLBI dan sudah serahkan semuanya ke Menteri Keuangan (Menkeu)," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009