Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita rumah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Fathorrasjid, di Jalan Gayung Kebonsari LVK Nomor 18 Surabaya, Selasa.

Rumah dengan dua lantai yang diperkirakan senilai Rp2,5 miliar itu diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jatim.

"Selain rumah, barang-barang di dalamnya juga kami sita," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sriyono.

Saat disita, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Tim penyitaan yang dipimpin Hadi Sumartono sempat kesulitan memasuki rumah itu karena lubang kunci sulit dibuka.

Demikian halnya dengan sebuah brankas yang ada di dalam rumah tersebut, petugas juga sempat kesulitan membukanya sehingga perlu mendatangkan ahli kunci.

Menurut Sriyono, hampir semua perabotan rumah tangga di dalam rumah itu bernilai mahal. "Kami mengetahui perabotan rumah tangga itu bernilai mahal dari nota pembelian," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar itu.

Ia juga menduga lahan tempat rumah milik politikus PKB yang menyeberang ke PKNU itu berdiri adalah aset negara yang sebelumnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dugaan itu diperkuat oleh pengakuan Sujono, seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah Fathorrasjid. "Tanah itu sebenarnya milik negara. Tapi pada 1990-an berdiri bangunan rumah itu. Lalu pada 2008 rumah itu direnovasi," katanya.

Beberapa waktu lalu, dia sempat melihat Fathorrasjid dan Pujiarto (staf Sekretariat DPRD Jatim) mengunjungi rumah tersebut.

Fathorrasjid dan Pujiarto hingga saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Sidoarjo. Dalam kasus itu, kejaksaan menemukan nilai kerugian akibat perbuatan Fathorrasjid sebesar Rp7,9 miliar, sedangkan Pujiarto sebesar Rp5,1 miliar.

Penyitaan rumah pribadi Fathorrasjid itu untuk melengkapi berkas perkara penyelewengan dana P2SEM senilai Rp271 miliar. Selain Fathorrasjid dan Pujiarto, kejaksaan juga menahan Muallimin warga Kabupaten Sidoarjo yang diduga menggelembungkan dana pembelian komputer yang berasal dari P2SEM.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009