Kami telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang dilakukan membuktikan perusahaan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
Jakarta (ANTARA) - PT Alpen Food Industry (AFI), anak usaha Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat terkait dengan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan itu.

“Kami telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang dilakukan membuktikan perusahaan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik," kata Head of Corporate Human Resources Aice Group Holding Pte. Ltd., Antonius Hermawan Susilo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin .

Menurutnya, prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group.

Baca juga: Hingga akhir Mei, tercatat 1,7 juta pekerja terdampak pandemi

Sebelumnya, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan setelah kunjungan UPTDK pada Februari 2020 ke perusahaan yang memproduksi es krim ini.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Para pekerja tersebut terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.

Baca juga: Aice buka pabrik es krim untuk wisata dan edukasi

Pihak perusahaan menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali. Namun, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogok, sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020. Merespons anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans.

Sementara itu, meskipun Alpen Food Industry merasa bahwa sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usahanya, namun perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterima.

Menurut Antoni, beberapa aspek yang telah dijalankan perusahaan, antara lain menambah jadwal program pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja dan membuat prosedur safety patrol yang dijalankan oleh Tim P2K3.

Ia mengatakan bahwa program pelatihan tersebut bukan hanya  melaksanakan nota pengawasan, tapi merupakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perusahaannya.

“Kami sudah meningkatkan berbagai kebijakan yang penting terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih bagi pekerja perempuan dan ibu hamil. Di sisi lingkungan kerja, pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan keselamatan kerja oleh pihak ke-3 juga sudah rampung. Kami juga menambah jam operasional klinik perusahaan sehingga sekarang sudah full 24 jam,” jelas Antoni.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020