Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif, Syamsuddin Manan Sinaga, divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta/subsider dua bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif," kata majelis hakim yang dipimpin Haswandi, dalam sidang putusan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selama lima tahun penjara.

Syamsuddin Manan Sinaga juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp344 juta dan 13 ribu dolar AS/subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa dalam kasus sisminbakum tersebut, hanya melanjutkan dari kebijakan pejabat sebelumnya. "Terdakwa melanjutkan kebijakan sebelumnya," katanya.

Syamsuddin Manan Sinaga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Syamsuddin Manan Sinaga, menyatakan, kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Saya akan mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Syamsuddin Manan Sinaga, LM Samosir menyatakan, yang harus dinyatakan bersalah, adalah, yang membuat kebijakan itu.

"Yang bersalah ada pembuat kebijakan itu. Klien saya akan banding," katanya.

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009