Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan, pemerintah berupaya mencari formula yang tepat untuk menentukan posisi dan jabatan gubernur DI Yogyakarta (DIY) agar tetap berpegang dalam kerangka UUD 1945.

"Pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bagian integral dari RI, menghargai nilai sejarah Yogyakarta, menghormati Sultan, tetapi tetap dalam kerangka UUD 1945 yang mengamanatkan prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Jumat malam.

Saat ini, rancangan Undang-undang tentang keistimewaan Yogyakarta masih terus dibahas antara pemerintah dengan DPR. DPR berupaya agar dapat membahas dan menyelesaikan RUU tersebut sebelum berakhirnya masa tugas pada 30 September 2009.

Sementara itu, sebelumnya ketika ditekui setelah peringatan Nuzulul Qur`an di Depdagri, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, dalam pembuatan RUU Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah juga memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Pemerintah memang membuat draft UU tetapi perlu lah juga memperhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Mendagri mengatakan bahwa tidak ada niat dari pemerintah untuk mengecilkan arti dari DIY. RUU tersebut akan tetap mengakomodasi keistimewaan Yogyakarta serta memberikan penghormatan terhadap Sultan.

"Kalau UU tentang Yogyakarta yang lalu, kan bisa dikatakan masa jabatan gubernur tidak terbatas, kan tidak pas lagi dengan demokrasi," katanya menegaskan.

Mendagri juga meminta semua pihak untuk berpikir jernih tentang pengaturan terkait Yogyakarta, baik pemerintah dan DPR, lanjut Mendagri, sama-sama menginginkan yang terbaik untuk Yogyakarta.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memgharapkan proses pembahaasn RUU menjadi UU itu dapat selesai sesuai jadwal.

"Proses itu ada dilegislatif dan pemerintah sehingga saya juga tidak tahu apakah RUU tersebut bisa selesai tepat waktu atau tidak, tetapi harapannya bisa selesai tepat waktu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009