Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. Mardiyanto, menandatangani dua Peraturan Bersama Menteri (PBM).

Dua menteri, yakni Menbudpar dan Mendagri, menandatangani dua PBM yakni tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan dan Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) bertempat di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Rabu.

"Kebudayaan adalah identitas bangsa yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya, selayaknya kita lestarikan dan kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman," kata Menbudpar, Jero Wacik.

Menurut dia, identitas bangsa akan terus dan dipakai secara turun-temurun dan dapat menjadi teladan bagi bangsa lain.

Ia mengatakan, melalui PBM itu juga diharapkan dapat dibangun komitmen pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melestarikan kebudayaan.

"Selain itu diharapkan pula peningkatan pelayanan dan perlindungan aktivitas masyarakat penghayat kepercayaan Tuhan YME dalam membawa kemajuan dan peradaban bangsa yang lebih baik dan sejahtera," kata Wacik.

Dengan PBM itu akan semakin jelas urusan dan layanan yang diberikan kepada para penghayat yang selama ini belum jelas.

Sementara itu, Mendagri, H Mardiyanto, mengatakan, dengan ditandatanganinya kedua PBM berarti bangsa Indonesia mempunyai tambahan pedoman terhadap permasalahan kebudayaan yang dihadapi.

"Kebudayaan merupakan salah satu sumber kekayaan dan sumber kekuatan bangsa kita, karena itu diharapkan dapat membawa bangsa Indonesia lebih bermartabat penuh toleransi, kebersamaan, kekeluargaan, dan mendahulukan kepentingan kelompok dari kepentingan pribadi," katanya.

Penandatanganan itu dinilai bermakna strategis dalam era saat ini karena sesuai tujuan era reformasi yakni membentuk masyarakat madani yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, berharga diri, bermartabat, dan berkehormatan dalam wadah NKRI.

Semua pihak, baik pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, maupun masyarakat berkepentingan dan bertanggung jawab dalam keberhasilan dua PBM tersebut agar dapat dijadikan sebagai kekuatan bersama dalam membantu masyarakat di masa mendatang.

PBM itu disusun bersama, mengingat banyak tugas-tugas pelestarian kebudayaan di daerah yang kurang mendapat perhatian khusus oleh Pemda. Akibatnya kerap terjadi pergeseran nilai, menguatnya sikap primordialistik, dan anti-pluralisme, serta menurunnya jati diri bangsa.

Kedua PBM itu merupakan inisiatif Depdagri dalam upaya meningkatkan dan menguatkan ketahanan budaya daerah dan nasional yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya tersebut.

Kedua instansi telah menyusun PBM tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan yang mengatur kewajiban Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelestarian kebudayaan melalui proses kegiatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Sedangkan PBM tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME disusun untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penghayat yang meyakini nilai-nilai budaya dari leluhur bangsa.

Untuk pembinaan dan pengawasan penerapan PBM, rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Menbudpar dan Mendagri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009