Bekasi (ANTARA News) - Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), meminta Pengadilan Negeri (PN) Bekasi serius menangani kasus hilangnya mesin manufaktur senilai Rp2 miliar yang melibatkan PT Blue Bird.

"Aset tersebut merupakan milik PT Abadi World Bag (AWB) yang disita oleh Pengadilan Hukum Industrial (PHI) sejak pabriknya bangkrut pada tahun 2005 lalu," kata Agus Jaya (33), pengurus GSPMII Bekasi, kepada ANTARA, di Bekasi, Rabu.

Menurut Agus, sebanyak 116 mantan karyawan PT AWB telah menempuh berbagai upaya perdata mulai mediasi sampai dengan PHI guna mendapatkan upah masing-masing Rp12 - 15 juta.

"Jumlah tersebut sesuai dengan gaji karyawan selama dua bulan yang hingga kini belum juga dibayar," ujarnya.

Pada 14 Juni 2006, PHI mengeluarkan putusan bernomor 28/G/2006/PHI.BDG, untuk mengabulkan gugatan pekerja seluruhnya, menyita aset pabrik, dan menghukum tergugat untuk membayar para pekerja.

"Bahkan PHI pada Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung telah mengeluarkan penetapan lelang aset pabrik melalui surat nomor 07/EKS/2006/PHI.BDG," katanya.

Pada 20 Maret 2006, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi memerintahkan PT AWB yang memproduksi tas ekspor untuk segera membayar upah seluruh karyawan terhitung mulai Desember 2006.

"Artinya dari putusan PHI Bandung, aset yang dijaminkan oleh pekerja adalah sah dan berharga untuk membayar upah pekerja," katanya.

Saat pihak PHI Bandung menuju ke lokasi barang sitaan yang tersimpan di gedung Pool PT Blue Bird di Jalan Narogong Km 9, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, barang tersebut hilang.

"Tepat pada hari Jumat, 20 April 2007, Panitera Muda PHI bersama dua orang saksi berbicara dengan koordinator keamanan PT Blue Bird bernama Asep, yang menerangkan bahwa barang itu sudah dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara dijual," katanya.

Proses penjualan aset sitaan tersebut, kata dia, dilakukan atas izin dan sepengetahuan pihak pimpinan PT Blue Bird Group yang telah ditunjuk sebagai pengawas dan penjaga barang sitaan. Proses penjualannya dilakukan pada 14 April 2007.

Sementara itu, Ketua PN Bekasi, H. Ariansyah B. Dali P, SH, MH, mengatakan pihaknya akan menggelar persidangan secara adil sebagaimana mestinya.

"Ancaman hukuman terhadap mereka yang menjual aset sitaan maksimal tidak akan sampai lima tahun. Tersangka juga cukup koperatif memenuhi panggilan persidangan," katanya.

Sejumlah pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut, kata dia, adalah Koordinator Keamanan, dan Manajer HRD PT Bule Bird, Robert. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009