Tangerang (ANTARA News) - Dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkanaen, yaitu Antasari Azhar dan Williardi Wizar terdeteksi pernah melakukan percakapan melalui sambungan telepon sebanyak 39 kali.

Saksi ahli analisa digital forensik Rubi Alamsyah mengatakan, melalui call data record (CDR) atau rekaman transaksi telepon sesudah dan sebelum penembakan terhadap Direktur Nasrudin, kedua mantan pejabat hukum itu sering melakukan komunikasi jarak jauh.

"Dari print out CDR hasil forensik yang kita berikan kepada penyidik terdapat 39 kali percakapan antara Antasari dan Williardi," kata Rubi dihadapan Majelis Hakim di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari dan Williardi (mantan perwira berpangkat Komisaris Besar di Kepolisian) itu melakukan pembicaraan menggunakan nomor telepon berbeda dengan durasi yang cukup lama.

Print out rekaman transaksi telepon itu diminta tim penyidik setelah penembakan terhadap Nasrudin, rekaman itu didapat dari operator telepon yang masing-masing berada di area Jakarta dan Tangerang.

Selain itu, kata Rubi dihadapan majelis hakim, dua terdakwa lain Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo juga melakukan kontak telepon sebanyak 47 kali sebelum dan sesudah penembakan terjadi.

Hendrikus dan Edo usai penembakan masih berada tidak jauh dari lokasi tewasnya Nasrudin di Jalan Hartono Raya Kompleks Perumahan Padang Golf Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.

Ini terdeteksi dari telepon genggam yang digunakan kedua tersangka setelah dipantau dari CDR atau rekaman transaksi telepon hasil print out area Tangerang.

"Setelah penembakan, penyidik mengetahui dari kita bahwa kedua tersangka berada di Metropolis, Kota Tangerang, tidak jauh dari tempat penembakan Nasrudin," ujar Rubi.

Sementara itu, Hakim Anggota sidang Nasrudin, Purwadi mengatakan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum dan sesudah penembakan antara Edo dan Hendrikus benar melakukan sambungan telepon sebanyak 47 kali.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno menegaskan, Antasari dan Williardi melakukan sambungan telepon dalam waktu yang cukup lama, namun rekaman dari apa yang diperbincangkan tidak bisa di hadirkan dalam sidang.

"Kita belum memastikan apakah Antasari dan Williardi pernah menghubungi Edo serta Hendrikus sebelum maupun sesudah penembakan," kata Sutikno.

Hendrikus dan Edo bersama tiga rekannya, yakni Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Daniel terlibat pembunuhan Direktur PRB.

Termasuk Antasari dan Williardi yang diduga ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009