Kendari (ANTARA News) - Setelah aktivis mengecam langkah Wali Kota Kendari Asrun, dalam upaya mempertahankan Piala Adipura, kini orang tua siswa ikut protes karena anaknya dilibatkan melakukan kegiatan pembersihan di pasar basah.

"Yang saya protes itu adalah, kenapa mereka dipekerjakan di waktu malam, bukan sore. Apalagi lokasinya di pasar basah," kata Ridwan, salah seorang orang tua murid sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kota Kendari, Kamis.

Menurut dia, bila anaknya dilibatkan pembersihan pada fasilitas umum seperti mesjid, sekolah maupun kantor-kantor pemerintah, dirinya tidak mempermasalahkan tetapi anehnya justru mereka dipekerjakan di pasar dan waktunya malam hari.

Padahal, pasar merupakan pusat kegiatan bisnis, dimana di dalamnya, ada karyawan yang digaji setiap bulan oleh perusahaan untuk kegiatan pembersihan dan perawatan.

Sebelumnya, kebijakan Wali Kota Kendari, Asrun yang mengarahkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk membersihkan sejumlah fasilitas umum dalam rangka untuk meraih sukses ke dua perebutan Piala Adipura yang diraih Pemkot Kendari 2008 lalu sempat mendapat kecaman para LSM di kota ini.

Bentuk kecamatan yang dilontarkan para LSM itu karena para PNS bersama dengan pegawai honorer di lingkup Pemkot diperintahkan untuk membersihkan jalan hingga selokan agar indah dipandang dan mendapat penilaian tinggi.

Akibatnya, jam kerja mereka habis terkuras pada kegiatan pembersihan karena sebelum mereka masuk kantor wajib melakukan kerja bakti pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

Dalam satu minggu, para PNS minimal 2-3 kali membawa alat seperti cangkul, skopang dan parang untuk melakukan pembersihan. Mereka melakukan pembersihan tidak tanggung-tanggung, mulai dari pagi hingga siang hari, bahkan ada yang kerja hingga malam hari.

"Kebijakan yang dilakukan wali kota dengan mengerahkan para pegawai membersihkan jalan menunjukkan bahwa program wali kota tidak mendapat dukungan dari masyarakat," kata Yunus, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Selain tidak adanya dukungan dari masyarakat, kata Yunus, wali kota juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya secara berlebihan dengan memaksakan PNS melakukan pekerjaan yang bukan tugas pokoknya.

Tugas pokok PNS adalah pelayanan publik, bukan setiap hari harus membersihkan jalan dan membabat rumput, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009