Kendari (ANTARA News) - Biaya perjalanan dinas Bupati Kolaka Utara (Kolut) Rusda Mahmud naik 28,31 persen dan dan dinilai telah merugikan keuangan negara, kata Kasubag Hukum dan Humas BPK Sultra Dherys Virgantara, di Kendari, Minggu.

Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kolut tahun 2008 yang selanjutnya diumumkan BPK.

Biaya perjalanan dinas bupati itu ditetapkan sebesar Rp474,78 juta berdasarkan alokasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 masih dirasa kurang dan dinaikkan hingga Rp609,20 juta.

Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp134,42 juta dari anggaran yang disetujui atau naik sebesar 28,31 persen sehingga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Dherys Virgantara yang mengutip laporan resmi tersebut mengatakan dari konfirmasi yang dilakukan BPK terhadap bendahara pengeluaran diperoleh keterangan bahwa pelampauan anggaran perjalanan dinas bupati tersebut sebagian diambil dari pos belanja perjalanan dinas luar daerah sekretariat daerah.

"Selain itu dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah sekretariat daerah, diketahui bahwa terdapat realisasi biaya perjalanan dinas bupati selama tahun anggaran 2008 sebesar Rp132,35 juta," kata Dherys di Kendari.

Selain membengkak, realisasi anggaran perjalanan dinas bupati juga terbilang tinggi dengan mengalahkan anggaran pembangunan seperti pengadaan buku/kepustakaan yang anggarannya hanya Rp267,85 juta dan kemudian hanya berhasil direalisasikan sebesar 57,27 persen atau hanya Rp153,40 juta.

Bahkan realisasi biaya perjalanan dinas bupati sebesar Rp609,20 juta itu masih jauh lebih besar dari program untuk kesejahteraan rakyat berupa pengadaan hewan ternak dan tanaman yang hanya Rp552,95 juta dan itu pun hanya terealisasi 98,79 persen.

BPK Sultra meminta agar laporan keuangan ini dikoreksi dan merekomendasikan kepada Bupati Kolut Rusda Mahmud agar mengembalikan kelebihan penggunaan perjalanan dinas sebesar Rp134,42 juta ke kas daerah selambat-lambatnya 90 hari sejak laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009