Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (20/6) menjadi sorotan, mulai dari penyelidikan dan penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai daerah sampai penjelasan Polri terkait syarat sertifikat mengemudi.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Dirjen Imigrasi minta jajaran preventif, protektif, aktif cegah TPPO

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polda Bali tetapkan pasutri tersangka TPPO dan penipuan pekerja migran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan pasangan suami istri asal Sumbawa, NTB, yakni Agus Kusmanto dan Elly Yuliantini, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dan penipuan calon pekerja migran Indonesia asal Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan para tersangka diduga memperdagangkan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia melalui Yayasan Diah Wisata yang beralamat di Jalan Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Selengkapnya baca di sini.

3. KPK minta pemda serius cegah korupsi modus perjalanan dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah untuk serius mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi yang memanfaatkan modus perjalanan dinas.

"Memang perjalanan dinas ini menjadi salah satu yang paling banyak menjadi temuan BPK dan itu memang relatif bisa ditelusuri sehingga memang rawan terjadi," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua di Bengkulu, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi

Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Selengkapnya baca di sini.

5. KPK sita mobil dan tas mewah Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah 1 unit mobil mewah LC, kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek, ada LV, kemudian Bvlgari dan berbagai merek lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023