Baubau, Sultra (ANTARA News) - Belasan orang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, mengelar aksi demonstrasi, dengan tuntutan agar penanganan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat segera dituntaskan.

Koordinator Aksi, La Ode Nuriadin menilai, tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap sejumlah tukang ojek dan aktifis LBH saat melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Baubau 22 Oktober 2009, merupakan tindakan dalam kategori pelanggaran berat terhadap hak asasi menusia (HAM).

"Polisi sebagai pengayom masyarakat tidak seharusnya melakukan kekerasan kepada masyarakat, apalagi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya itu kepada Kantor DPRD," katanya.

Massa LBH dan HMI Baubau menilai tindakan kekerasan yang terkait kasus dugaan penyiksaan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 351 jo 170, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 tahun 1998 tentang penghapusan segala macam penyiksaan, serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dan pratap pengendalian massa.

"Tanggung jawab kepolisian itu adalah menjaga dan mengamankan masyarakat, namun bukan tindakan yang berlebihan sampai melukai masyarakat," tambahnya

Setelah melakukan orasi di Tugu Kirap, massa melanjutkan aksinya di depan Mapolres Kota Baubau, dengan membacakan pernyataan sikap yang isinya mendesak Kapolda Sultra untuk memecat Kapolres Kota Baubau, serta sejumlah oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Menurut mereka, apabila aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kapolda Sultra, maka LBH dan HMI meminta agar Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Sukrawardi Dahlan agar mengundurkan diri dari jabatannya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009