Jakarta,  (ANTARA News) - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr diperiksa penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, sebagai saksi pelapor atas kasus pencemaran nama baik.

"Saya telah dituduh membunuh. Sebagai warga negara, saya melaporkan tuduhan itu ke polisi," kata Muchdi sebelum masuk ke ruang penyidikan.

Muchdi melaporkan Koodinator Kontras Usman Hamid ke Polda Metro Jaya, pekan lalu, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir beberapa waktu yang lalu, Usman sempat meneriaki Muchdi sebagai pembunuh Munir.

Usai divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir, Muchdi balik melaporkan Usman ke polisi.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan Muchdi lalu melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009