Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat pagi ini.

"Saya menjalani pemeriksaan," kata Anggodo saat meninggalkan gedung Bareskim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekitar pukul 10.50 WIB.

Anggodo enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan oleh penyidik polisi kepadanya itu, dengan langsung meninggalkan Mabes Polri menumpang mobil hitam jenis "pick-up" dengan nomor polisi B-9288-TX.

Anggodo hanya menyampaikan bahwa dia memperbanyak surat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Sejak Selasa pekan lalu (3/11), penyidik Mabes Polri beberapa kali memeriksa Anggodo dalam hubunganya dengan rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum.

Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Anggodo menjadi figur dominan dalam rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Menyusul rekaman percakapan Anggodo dengan penegak hukum dan sejumlah pihak yang diantaranya menyebut nama Presiden Republik Indonesia itu, sejumlah kalangan mendesak polisi segera menahan dan menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Tim verifikasi fakta dan proses hukum kasus Chandra-Bibit juga memberi rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri mengusut tuntas perkara percakapan Anggodo itu. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009