Palangkaraya (ANTARA News) - Izin siaran tiga stasiun televisi swasta nasional di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terancam dicabut bila hingga akhir tahun ini tidak melakukan penyesuaian perizinan ke daerah.

"Ketiganya belum menghubungi kami untuk proses penyesuaian izin, padahal batas akhirnya 28 Desember 2009. Bila tidak ada itikad baik, siarannya akan dihentikan dan izinnya dicabut," kata Kepala Bidang Struktur Sistem Penyiaran KPID Provinsi Kalteng John Retei Alfrisandi di Palangkaraya, Sabtu.

Penghentian siaran dan pencabutan izin tersebut, kata John, merupakan amanat undang-undang sehingga semua stasiun televisi akan diperlakukan sama untuk menaati aturan itu meski sebelumnya telah diberi kelonggaran.

Tiga stasiun televisi swasta nasional yang siarannya terancam dihentikan mulai tahun depan itu yakni RCTI, SCTV, dan Metro TV, yang merupakan tiga stasiun televisi swasta pertama yang mengudara di Kalteng.

John mendesak ketiga stasiun televisi itu segera melakukan penyesuaian izin dan membentuk badan usaha lokal di daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan.

"Selain mencabut izin yang dibayar tahunan, tidak menutup kemungkinan juga izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tiga stasiun televisi itu akan dicabut," tegas John.

KPID menilai sebagai televisi pertama yang siaran di Kalimantan Tengah ketiganya mendapat prioritas untuk menduduki kanal yang sudah ada dan seharusnya dapat berperan lebih aktif.

Dari 13 kanal televisi di Palangkaraya, hampir semuanya saat ini sudah diduduki stasiun televisi swasta dan daftar antre juga menumpuk untuk mendapatkan kanal yang masih ada.

"Kalau ketiga stasiun itu tidak memproses izin hingga batas akhir nanti, lebih baik kanal yang diduduki kami berikan kepada pengusaha lain," jelasnya.

Langkah berbeda diambil lima stasiun televisi swasta nasional dan tiga televisi lokal yang baru mengudara di Kalimantan Tengah yang telah bersedia mengurus penyesuaian izin daerah.

Stasiun televisi swasta nasional yang tengah mengajukan perizinan itu adalah Global TV, Trans TV, Trans 7, dan TV One, serta tiga televisi lokal yakni Fiesta TV, Kalteng TV dan PT Kalaweit.

"Kami harap semua perizinannya bisa diselesaikan tahun ini juga," kata John. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009